Spam adalah penggunaan perangkat elektronik untuk mengirimkan pesan secara bertubi-tubi tanpa dikehendaki oleh penerimanya. Orang yang melakukan spam disebut spammer. Tindakan spam dikenal dengan nama spamming.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (S
MS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi.
Bentuk spam yang dikenal secara umum meliputi : spam surat elektronik, spam pesan instan, spam Usenet newsgroup, spam mesin pencari informasi web (web search engine spam), spam blog, spam wiki, spam iklan baris daring, spam jejaring sosial.
Beberapa contoh lain dari spam, yaitu pos-el berisi iklan, surat masa singkat (S
MS) pada telepon genggam, berita dalam suatu forum kelompok warta berisi promosi barang yang tidak terkait dengan kegiatan kelompok warta tersebut, spamdexing yang menguasai suatu mesin pencari (search engine) untuk mencari popularitas bagi suatu URL tertentu, berita yang tak berguna dan masuk dalam blog, buku tamu situs web, spam transmisi faks, iklan televisi dan spam jaringan berbagi.
Spam dikirimkan oleh pengiklan dengan biaya operasional yang sangat rendah, karena spam tidak memerlukan senarai (mailing list) untuk mencapai para pelanggan-pelanggan yang diinginkan. Karena hambatan masuk yang rendah, maka banyak spammers yang muncul dan jumlah pesan yang tidak diminta menjadi sangat tinggi. Akibatnya, banyak pihak yang dirugikan.
Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internetatau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet. sumber Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Selain pengguna Internet itu sendiri, ISP (Penyelenggara Jasa Internetatau Internet Service Provider), dan masyarakat umum juga merasa tidak nyaman. Spam sering mengganggu dan terkadang menipu penerimanya. Berita spam termasuk dalam kegiatan melanggar hukum dan merupakan perbuatan pidana yang bisa ditindak melalui undang-undang Internet. sumber Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
10 cara menghindari spam
- Jangan merespon, menjawab, ataupun membalas e-mail dari anonymous person (maaf ya tidak kenal jadi tidak saya jawab)
- Kalau anda memaksa membalas e-mail/ unsubscribe langganan, maka spammer akan tahu bahwa e-mail anda aktif, dan spammer akan membanjiri inbox anda lebih deras lagi (memangnya banjir hehhee :) )
- Jangan meng-klik link yang tidak dikenal pengirimnya
- Gunakan e-mail berbeda sesuai dengan kelompok penggunaan. e-mal untuk keluarga, kantor, jejaring sosial, mailing list dan email untuk daftar form online
- Hindari memberikan alamat e-mail pribadi ke sembarang orang, baik pada personal blog, jejaring sosial. Kalaupun terpaksa, buatlah email khusus untuk keperluan tersebut.
- Dan jika tetap mencantumkannya di situs gantilah tanda '@' dengan '<at>' agar terhindar dari program otomatis pendeteksi alamat e-mail contoh : belajaronlinegratis<at>yahoo.com
- Kalau Anda menerima spam lokal, hubungi tim khusus penanggung jawab spam nasional melalui e-mail ke abuse<at>apjii.or.id
- Apabila dibutuhkan pasanglah software anti-spam pada komputer seperti software MailWasher
- Aktifkan fitur anti-spam pada layanan e-mail, layanan online e-mail seperti yahoo, google maupun hotmail telah difasilitasi software anti-spam.
- Belajar dan bacalah informasi terkini mengenai perkembangan spam secara global di :
www.spamhaus.org
Apakah anda tetap membandel dan ingin melakukan larangan diatas? silahkan dicoba... hihihihi :)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar